Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal dan Horizontal di Indonesia
29/11/17
1 Komentar
Kekuasaaan negara menjadi instrumen penting bagi suatu negara. Terdapat beberapa pembagian kekuasaan negara yang dibagi menjadi dua, baik itu pembagian kekuasaan secara vertikal atau pun pembagian kekuasaan secara horizontal. Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia pun mencakup 2 pembagian tersebut. Lantas apa penjelasan pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal dan apa perbedaannya?
Pengertian pembagian kekuasaan adalah proses membagi wewenang yang dimiliki oleh negara menjadi beberapa bagian untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan dan wewenang pada satu pihak atau lembaga.
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Kekuasaan Eksaminatif / Kekuasaan Inspektif
Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pengertian Pembagian Kekuasaan
Pengertian pembagian kekuasaan adalah proses membagi wewenang yang dimiliki oleh negara menjadi beberapa bagian untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan dan wewenang pada satu pihak atau lembaga.
Mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagibagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama.
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Terjadi pergeseran pembagian kekuasaan antara dulu dengan sekarang setelah perubahan undang-undang. Awalnya hanya ada 3 pembagian kekuasaan meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Namun kini pembagian kekuasaan bertambah menjadi 6 dengan 3 tambahan baru yaitu konstitutif, eksaminatif dan moneter.
Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 3 ayat (1) UUD 1945 : "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar"
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 4 ayat (1) UUD 1945 : "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 20 ayat (1) UUD 1945 : "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang"
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 24 ayat (2) UUD 1945 : "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi"
Kekuasaan Eksaminatif / Kekuasaan Inspektif
Kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 : "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri"
Kekuasaan Moneter
Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 23 D UDD 1945 : "Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang"
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan secara vertikal ini didasarkan pada pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 18 ayat (1) UUD 1945 : "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang"
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Nah itulah info pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal berdasarkan konsep pembagian kekuasaan di Indonesia beserta pengertian pembagian kekuasaan, penjelasan dan bunyi UUD sebagai sumber peraturan tersebut. saat ini update terbaru lengkap. Sekian info kali ini, semoga bisa jadi referensi dan literatur.
Eweuh jawabanna
BalasHapus