7+ Sifat-Sifat HAM (Hak Asasi Manusia) Beserta Ciri-Ciri HAM
07/06/23
Tambah Komentar
Sifat-sifat HAM - Semua manusia memiliki HAM atau hak asasi manusia. HAM dimiliki oleh tiap orang sejak lahir sebagai hak dasar tiap manusia. Terdapat beberapa sifat-sifat HAM yang khusus dan paling utama dari hak asasi manusia. Kali akan dibahas mengenai apa saja sifat-sifat HAM yang menjadi ciri-ciri dan hakikat hak asasi manusia pada manusia.
Secara umum, pengertian HAM adalah hak asasi yang dimiliki tiap manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan. Manusia di seluruh dunia memiliki HAM dan ini juga sudah diatur oleh PBB sebagai hukum internasional. Sifat-sifat HAM pun bisa dibagi menjadi beberapa aspek, mulai dari bersifat hakiki hingga universal.
Pemerintah dituntut untuk melindungi hak-hak warganya. Faktanya memang kerap terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia atau pun di negara-negara lainnya. Padahal, HAM harus ditegakkan pada tiap orang tanpa terkecuali. Hal ini juga sejalan dengan ciri-ciri HAM yang harus dilindungi dan dihormati oleh tiap orang.
(baca juga contoh pelanggaran HAM internasional)
HAM bersifat universal
Hak asasi manusia bersifat universal, artinya semua manusia di seluruh dunia memiliki HAM tanpa memandang status, gender, pekerjaan, usia, ras, suku, agam dan lain-lain.
HAM bersifat hakiki
Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya tiap manusia yang lahir memiliki HAM. Hak asasi manusia dimiliki oleh semua manusia sejak pertama kali dilahirkan ke muka bumi.
HAM bersifat utuh
Hak asasi manusia bersifat utuh, artinya hak asasi manusia tidak dapat dibagi. Semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
HAM bersifat tetap
Hak asasi manusia bersifat tetap, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut. Tiap manusia memiliki HAM sejak lahir sampai meninggal dan HAM itu tidak dapat dihilangkan atau dicabut.
HAM bersifat kodrati
Hak asasi manusia bersifat kodrati, artinya hak asasi manusia adalah karunia dari Tuhan. Tiap manusia yang lahir otomatis memiliki HAM sebagai pemberian dari Tuhan.
HAM hanya dimiliki manusia
Hak asasi manusia hanya dimiliki oleh manusia. Sebagai makhluk sempurna yang diciptakan Tuhan, HAM hanya dimiliki manusia, sesuai dengan namanya yaitu hak asasi bagi manusia.
HAM harus dilindungi dan dihormati
Aturan mengenai hak asasi manusia sudah disepakati oleh PBB. Maka tiap negara harus menghormati hak asasi dari tiap warganya. HAM harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan oleh pihak-pihak yang terkait.
Sebagai manusia, tentu kita harus menghormati hak-hak asasi dari orang lain. Kita juga harus terus mendukung dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemerintah dalam penegakan HAM. Pembahasan mengenai ciri-ciri dan sifat-sifat HAM tersebut mungkin bisa jadi tambahan wawasan agar lebih paham mengenai hak asasi manusia.
Secara umum, pengertian HAM adalah hak asasi yang dimiliki tiap manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan. Manusia di seluruh dunia memiliki HAM dan ini juga sudah diatur oleh PBB sebagai hukum internasional. Sifat-sifat HAM pun bisa dibagi menjadi beberapa aspek, mulai dari bersifat hakiki hingga universal.
Pemerintah dituntut untuk melindungi hak-hak warganya. Faktanya memang kerap terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia atau pun di negara-negara lainnya. Padahal, HAM harus ditegakkan pada tiap orang tanpa terkecuali. Hal ini juga sejalan dengan ciri-ciri HAM yang harus dilindungi dan dihormati oleh tiap orang.
(baca juga contoh pelanggaran HAM internasional)
Sifat-Sifat HAM
Berikut merupakan penjelasan mengenai beberapa sifat-sifat hak asasi manusia yang menjadi ciri-ciri dan karakteristik dari HAM.
Hak asasi manusia bersifat universal, artinya semua manusia di seluruh dunia memiliki HAM tanpa memandang status, gender, pekerjaan, usia, ras, suku, agam dan lain-lain.
HAM bersifat hakiki
Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya tiap manusia yang lahir memiliki HAM. Hak asasi manusia dimiliki oleh semua manusia sejak pertama kali dilahirkan ke muka bumi.
HAM bersifat utuh
Hak asasi manusia bersifat utuh, artinya hak asasi manusia tidak dapat dibagi. Semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
HAM bersifat tetap
Hak asasi manusia bersifat tetap, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut. Tiap manusia memiliki HAM sejak lahir sampai meninggal dan HAM itu tidak dapat dihilangkan atau dicabut.
HAM bersifat kodrati
Hak asasi manusia bersifat kodrati, artinya hak asasi manusia adalah karunia dari Tuhan. Tiap manusia yang lahir otomatis memiliki HAM sebagai pemberian dari Tuhan.
HAM hanya dimiliki manusia
Hak asasi manusia hanya dimiliki oleh manusia. Sebagai makhluk sempurna yang diciptakan Tuhan, HAM hanya dimiliki manusia, sesuai dengan namanya yaitu hak asasi bagi manusia.
HAM harus dilindungi dan dihormati
Aturan mengenai hak asasi manusia sudah disepakati oleh PBB. Maka tiap negara harus menghormati hak asasi dari tiap warganya. HAM harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan oleh pihak-pihak yang terkait.
Sebagai manusia, tentu kita harus menghormati hak-hak asasi dari orang lain. Kita juga harus terus mendukung dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemerintah dalam penegakan HAM. Pembahasan mengenai ciri-ciri dan sifat-sifat HAM tersebut mungkin bisa jadi tambahan wawasan agar lebih paham mengenai hak asasi manusia.
Belum ada Komentar untuk "7+ Sifat-Sifat HAM (Hak Asasi Manusia) Beserta Ciri-Ciri HAM"
Posting Komentar