Teks Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4 (Undang-Undang Dasar 1945)

Teks pembukaan UUD 1945 - Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 adalah konstitusi pemerintahan Republik Indonesia yang disahkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dalam UUD 1945  memuat aturan hukum tertulis. Di bagian awal terdapat naskah pembukaan UUD 1945 yang juga memuat butir-butir teks Pancasila.

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara. Keputusan ini disahkan melalui hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 juga beberapa kali mengalami amandemen pada kurun waktu tahun 1999 sampai 2002. Kini UUD 1945 setelah amandemen lah yang dijadikan konstitusi negara Republik Indonesia.

Di bagian awal terdapat teks pembukaan UUD 1945. Naskah pembukaan UUD 1945 merupakan hasil adaptasi dari teks Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 juga dikenal dengan istilah 'Mukadimah' atau 'Preambule'. Terdapat 4 alinea dalam pembukaan UUD 45. Tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945 mengandung pokok pikiran masing-masing, baik pada alinea 1, alinea 2, alinea 3 maupun alinea 4.

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 memuat tentang pernyataan proklamasi kemerdekaan, kaidah fundamental pemerintahan dan tujuan negara Indonesia. Selain itu juga dimuat mengenai butir-butir teks Pancasila secara utuh.

Di bawah ini kami akan bagikan naskah teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia secara lengkap dari alinea 1 sampai alinea 4.



Teks Pembukaan UUD 1945


"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Nah itulah bunyi teks naskah pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia dari alinea 1 sampai alinea 4. Teks pembukaan UUD 1945 menjadi instrumen penting dalam konstitusi Republik Indonesia dan juga memuat butir-butir Pancasila di alinea empat.

1 Komentar untuk "Teks Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4 (Undang-Undang Dasar 1945)"